Gara-Gara Tunjangan Sertifikasi, Guru Banyak yang Minta Cerai
Tren perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Minyak terus mengalami peningkatan. Tercatat sejak tigatahun terakhir, jumlah permohonan cerai dari abdi negara terus bertambah. Hingga bulan Oktober saja, tercatat ada 15 permohonan perceraian yang telah disetujui walikota.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan, TatangSudirja. Dari limabelas permohonan cerai yang diajukan tersebut, tujuh diantaranya berasal dari guru perempuan. “Sisanya adalah PNS yang bertugas di kelurahan dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” kata Tatang kepada Balikpapan Pos.
Alasannya, para tenaga pendidik itu mengajukan permohonan perceraian ke BKD, murni karena faktor ekonomi. “Alasannya sudah tidak cocoklah, tidak serumahlah. Tapi fakta di lapangan, karena ekonomi. Karena suami dari guru PNS itut ak bekerja lagi,mendapat PHK (pemutusan hubungan kerja),”sambungnya.
Selainitu, faktor penghasilan yang lebih tinggi juga memengaruhi tingginya angka permohonan cerai dari kalangan guru yang sebagian merupakan kepala sekolah. Bayangkan saja, sejak adanya tunjangan sertifikasi profesi, pendapatan guru menjadi lebih besar. Di mana, dana sertifikasi yang dibayarkan tiga bulan langsung sering digunakan untuk hal-hal konsumtif dan memicu perceraian.
“Banyak yang guru yang pendapatannya jauh lebih besar karena tunjangan sertifikasi guru itu, sehingga merasa gajinya lebih besar dari suaminya dan merasa mapan,” imbuhpria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan itu.
Pihaknya pun seringkali mencoba melakukan mediasi terhadap guru yang mengajukan permohonan cerai itu. Mekanisme yang harus dilalui bagi PNS yang mengajukan cerai pun cukup panjang. Sebelummendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA), maka PNS tersebut harus mendapat surat izin dari walikota. Jika tidak, maka gugatannya akan ditolak.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinandan Perceraian bagi PNS. “Bisa saja, PNS yang mengajukan surat izin cerai itu mendapat SK (suratkeputusan) penolakan, karena alasannya tidak bisa diterima. Tapi bisa mengajukan lagi,” terangnya.
Selama ini, sering terjadi salah kaprah terkait dengan surat izin perceraian itu. Banyak PNS yang menganggap jika surat izin perceraian itu telah diterbitkan walikota, maka sudah dinyatakan bercerai. Padahal, surat izin perceraian itu adalah syarat formal sebelum mengajukan gugatan cerai diPengadilan Agama. Berbeda jika PNS tersebut yang digugat cerai. “Kalaudigugat, cuma diterbitkan surat keterangan dari BKD,” imbuhnya.
Pihaknya pun terus berupaya menekan angka perceraian di kalangan PNS inimelalui program konseling. Selainitu, bekerjasama dengan Badan Penasihatan Pembinaandan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang merupakan mitra Kementerian Agama (Kemenag), untuk memberikan pemahaman pentingnya menjaga keberlangsungan rumahtangga.
Sumber : balikpapan.prokal.co
Demikian informasi yang kami sampaikan . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.infopgridankepegawaian. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya.
Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!
Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik
0 Response to "Gara-Gara Tunjangan Sertifikasi, Guru Banyak yang Minta Cerai"
Posting Komentar