ADA 601 PNS DIINDIKASI ILEGAL!!!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengindikasi sebanyak 601 PNS ilegal karena PNS tersebut tidak diakui instansinya. Penemuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi elektronik pendataan ulang pegawai negeri sipil (e-PUPNS) yang dilakukan BKN per 4 November 2016.

Sebelumnya, per 27 Oktober 2016 terdapat 1.080 data PNS yang simpang siur. Namun setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah jelas statusnya. Sementara sebanyak 601 data PNS masih belum jelas statusnya, karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya.

601 PNS Diindikasi Ilegal

Plt Kepala Biro Humas BKN Heru Purwaka mengaku, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagi tindak lanjut untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu. Hingga kini, proses rekonsiliasi masih terus berjalan.

"Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh pemerintah, BKN akan mengkonfirmasi kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Namun jika Kemenkeu menyatakan PNS tersebut tidak terdaftar di dalam daftar gaji, lanjutnya, maka BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.

"Kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal, seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana. Tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN," tuturnya.

Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terkininya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar PUPNS. Melalui PUPNS, beban tanggung jawab memperbarui data PNS diturunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS.

"Tapi hingga PUPNS ditutup, masih saja banyak PNS yang tidak memperbarui datanya," pungkas Heru.


Demikian informasi yang kami sampaikan . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.infopgridankepegawaian. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ADA 601 PNS DIINDIKASI ILEGAL!!!"

Posting Komentar