Gaji PNS Naik di 2017??? Kemenkeu: Tunggu Persetujuan Jokowi

Kementerian Keuangan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran beberapa waktu lalu merencanakan kenaikan uang lauk pauk pada tahun anggaran 2017. 

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan, usulan yang diajukan adalah sebesar Rp5.000 per orang untuk setiap hari kerja. Anggota Polri, PNS, hingga TNI nantinya berhak kenaikan uang lauk pauk ini apabila disetujui oleh Badan Anggaran.

Hasil gambar untuk kenaikan uang lauk pauk

Selama ini, rata-rata uang lauk pauk yang diterima oleh aparatur negara adalah sekira Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per hari. Dengan begitu, maka secara rata-rata PNS akan menerima kenaikan gaji berupaya uang lauk pauk berkisar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per hari kerja. 

Lantas, setelah ketok palu UU APBN 2016, bagaimana perkembangan rencana tersebut saat ini? 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengutarakan, belum terdapat kepastian terkait rencana kenaikan uang lauk pauk. Dirinya belum menerima perintah pencairan anggaran untuk kenaikan gaji PNS tahun 2017. 

"Realisasi baru di saya. Perencanaan di anggaran. Tapi kalau itu sudah disetujui di anggaran, kan itu nanti masuk ke dalam UU APBN. Lalu ada Perpres. Di dalam Perpres itu nanti akan mengatur berapanya, dan kapan," kata Marwanto saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/10/2016). 

Nantinya, rencana ini akan kembali dibahas bersama jajaran terkait lainnya. Sebab, sekalipun telah UU APBN 2017 telah diketok palu, namun masih terdapat beberapa proses sebelum anggaran kenaikan uang lauk pauk PNS dicairkan. Sehingga, belum dipastikan kapan rencana kenaikan ini akan direalisasikan. 

"Kalau sudah di taruh di putuskan di Paripurna, diputuskannya di Ditjen Anggaran. Nanti kalau sudah pencairan baru di kita untuk pencairan," tutupnya. 

Seperti diketahui, DPR RI melalui sidang paripurna masa persidangan I Tahun sidang 2016/2017 telah menyepakati UU APBN 2017. Salah satu sektor yang disepakati adalah anggaran belanja, yaitu mencapai Rp2.080,5 triliun. 

Anggaran belanja ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.315,52 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,92 triliun. 

Adapun belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari: 

1. Belanja K/L sebesar Rp763,57 triliun 

2. Belanja Non-K/L sebesar Rp551,95 triliun, dengan rincian: 

- Program pengelolaan utang sebesar Rp221,19 triliun, terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp205,47 triliun dari pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp15,71 triliun. 

- Program pengelolaan subsidi sebesar Rp160 triliun. Terdiri dari subsidi negeri sebesar Rp77,31 triliun dan subsidi non energi Rp82,74 triliun. 

- Program Pengelolaan Hibah Negara sebesar Rp2,1 triliun - Program Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp60,4 triliun 

- Program Pengelolaan Transaksi Khusus sebesar Rp108 triliun



Demikian informasi yang kami sampaikan . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.infopgridankepegawaian. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gaji PNS Naik di 2017??? Kemenkeu: Tunggu Persetujuan Jokowi"

Posting Komentar