WAJIB DIKETAHUI.... Cara Verval PTK / GTK

Aplikasi verval PTK yang ditunggu tunggu oleh rekan operator dapodik akhirnya diluncurkan pihak PDSPK Kemdikbud. Lewat aplikasi ini operator bisa mengubah data PTK serta mengusulkan NUPTK bagi guru yang belum memiliki NUPTK.

Aplikasi Verval PTK bisa diakses di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home dengan login menggunakan login operator sekolah atau akun dapodik Sama halnya dengan akun kita login di Verval PD/NISN.

Nah silakan rekan menuju link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home untuk login keverval PTK ini:
Silakan Masukkan Username berupa email dan password.
Jika sudah login akan muncul beberapa menu yakni



  1. Menu Data PTK memuat nama-nama PTK di satuan pendidikan
  2. Menu Pengelolaan, Untuk proses perbaikan data PTK dan upload foto PTK serta proses pengajuan perubahan data PTK
  3. Menu NUPTK untuk melihat PTK yang berhak mendapatkan NUPTK, calon penerima NUPTK, status pengajuan serta penutupan penonaktifan NUPTK
  4. Menu Verval Dokumen; serta
  5. Menu Logout untuk keluar dari aplikasi Verval PTK 
  6. Baiklah kita bahas satu persatu


1. Menu Data PTK 

Dalam menu data PTK ini memuat seluruh Data utama PTK di sekolah kita. Artinya data PTK yang muncul disini merupakan PTK sekolah induk. (Lihat Penugasan Dapodik). Data PTK disini sama persis yang operator dapodik masukkan di aplikasi Dapodik. Memuat nama PTK, NUPTK, NIK, nama ibu kandung, Tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta status validitas NUPTK. 

Bagi guru yang belum memiliki NUPTK maka statusnya invalid. Atau jika yang dimasukkan adalah PEG-ID padamu negeri maka pasti invalid. 

2. Menu Pengelolaan

Menu pengelolaan data PTK di verval PTK merupakan inti aplikasi ini. Di sini kita bisa mengajukan perubahan data PTK jika terdapat kesalahan input data di dapodik. 

cara verval PTK / GTK


Klik Pengelolaan > Perbaikan Data Master dan Foto 

cara verval PTK / GTK mengubah data guru di verval PTK

Upload Dokumen perubahan Data PTK
Nah silakan ubah data PTK yang dirasa salah, atau rekan operator melakukan kesalahan input data di aplikasi dapodik. terutama tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu kandung. Dokumen penyerta bisa berupa kartu keluarga, Akta kelahiran PTK, KTP, Buku Nikah, maupun Ijazah.

KLik Select untuk mengupload scan dokumen dan foto PTK. Jika dirasa benar, Klik Upload Dokumen. 

Jika seluruh PTK tidak ada masalah datanya, maka kita cuma mengupload foto PTK saja. 


3. Menu NUPTK

 Di menu ini tersedia sub menu Calon Penerima NUPTK, Status Ajuan Penerima NUPTK, dan Pengajuan Penutupan NUPTK.


Guru yang berhak mendapatkan NUPTK maka secara otomatis muncul di menu ini. Jika kosong berarti tidak ada guru yang memenuhi syarat untuk diajukan NUPTKnya. Buka artikel syarat mendapatkan NUPTK

calon penerima NUPTK kosong



gambar proses penerbitan nuptk
Syarat tambahan yang harus discan untuk pengajuan NUPTK
Scan KTP
SCAN SK PNS (untuk PNS)
Scan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari dinas/BKD (SPMT)
Scan Ijazah SD
Scan Ijazah SMP
Scan ijazah SMA/SMK
Scan ijazah Sarjana/ S1 

Silakan buka Syarat dan cara pengajuan NUPTK  

4. Menu Pencarian (sudah dihapus dari aplikasi) dan Log Out. 

Menu pencarian NUPTK sudah tidak ada lagi pada aplikasi verval PTK digantikan menu verval Dokumen. 
Yakni verifikasi dan validasi kebenaran data PTK dengan mengunggah data PTK yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk), SK PNS/ SK Yayasan/SK Bupati/Walikota/Gubernur, Surat Penugasan, dan ijazah pendidikan terakhir. 

Semua file discan dalam bentuk atau format .pdf 


verval dokumen arsip ptk
 Nah demikian cara verval PTK di web vervalptk PDSPK Kemdikbud. 
Kesimpulan. 
1. Yang berhak masuk ke akun verval PTK adalah operator Dapodik sekolah
2. Untuk mengjukan perubahan data PTK wajib menyertakan scan dokumen seperti disebutkan di atas pada Menu PENGELOLAAN. 
3. Guru yang berhak mengajukan NUPTK secara otomatis muncul di Menu Calon Penerima NUPTK. 
4. Klik Log out untuk keluar aplikasi. 

Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih sudah mengunjungi laman kami...
Silahkan di share...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WAJIB DIKETAHUI.... Cara Verval PTK / GTK"

Posting Komentar