Nasib Terkatung-Katung, Status Guru Honor Kini Diujung Tanduk

Nasib sejumlah guru yang masih berstatus kontrak atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sedang galau.

Hal itu dikarenakan peralihan status pengelolaan SMA dan SMK sederajat dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Sehingga, instansi berwenang yang menangani dunia pendidikan berencana akan melakukan evaluasi dan meninjau terkait keberadaan sejumlah tenaga honorer di Kaltara.

Hasil gambar untuk honorer meratap

Sejumlah guru berstatus kontrak di tingkat sekolah menengah ketika dikonfirmasi menyangkut peralihan itu mengaku belum menerima kejelasan nasib mereka kedepannya.

“Kita juga masih bingung belum ada kejelasan. Jadi berharap saja kami masih digunakan nantinya,” ujar Arif Cahyono yang merupakan salah seorang guru kontrak di SMA Negeri 1 Tanjung Palas saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Hal senada juga disampaikan oleh Fauziah Iswanti, guru kontrak di SMA Negeri 1 Tanjung Selor. Bahkan menurut wanita yang sudah 2 tahun mengabdikan dirinya sevaga tenaga pendidik ini mengaku sejauh ini masih binggung. “Semoga kita masih tetap digunakan,” harapnya.

Harapan lainnya, disampaikan Rita Junianti yang merupakan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah yang sama. Selain masih berharap tetap diperkenankan mengajar, honor guru kontrak dapat lebih diperhatikan.

“Jika seperti yang sekarang ini (honor) bisa dikatakan tidak cukup. Apalagi saya ini setiap hari dari Tanjung Palas,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Suryansyah mengadukan aspirasi itu ke DPRD Kaltara, sehingga dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disdikbudparpora) di provinsi ke-34 ini.

“Ada sembilan aspirasi yang kami bawa ke sini (DPRD), tapi jika dikelompokkan itu ada tiga. Di antaranya, mengenai kepastian hukum guru kontrak ini sesuai regulasi dari UU 23 tahun 2014 itu,” ujar pria yang dikenal ramah ini.

Menurut pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PGRI Bulungan ini, hearing yang dilakukan dengan Komisi IV DPRD Kaltara bertujuan untuk meminta agar guru kontrak tersebut dapat diakomodir oleh Pemprov Kaltara tetap mengajar.

Selain itu, kata dia, pasca diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru itu wajib bergelar S-1. Hal itu sebagai ketentuan dan minimal berstatus guru bersertifikasi. “Tapi nyatanya sekarang sebagian guru kontrak maupun pegawai negeri masih ada yang belum S-1,” tuturnya.

“Nah, ini juga yang kita sampaikan dan kita minta disekolahkan hingga S-1 dengan anggaran dari pemerintah. Karena sekarang ini stop serta pembiayaan juga tidak ada,” sambungnya.

Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltra, Iskandar mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan rapat bersama dengan Disdik Kaltara untuk membahas permasalahan tersebut sehingga dapat menemukan solusi terbaik.

“Di sini saya atas nama lembaga wakil rakyat akan menyampaikan aspirasi dari guru ini ke dinas pendidikan,” tegasnya.

“Kenapa saya mengatasnamakan lembaga? karena jika mengikuti ego pragmatis individual itu kekuatan hukumnya tidak dapat di pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Sekretaris Disdikbudparpora Kaltara Eko Hardjianto akan mengkaji ulang dan mengevaluasi seluruh guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer.

Hal itu dinilainya sangat agar dapat mengetahu perlu atau tidaknya keberadaan guru honorer. Termasuk dalam menyikapi kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

“Kalau ada yang tidak sesuai, mungkin ada sekolah-sekolah lain yang memerlukan itu kita redistribusi sesuai dengan kondisi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah itu,” ujar Eko Hardjianto.

Karena menurut Eko, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak diperbolehkan seorang guru mengajar jika kualifikasi pendidikan dan yang diajarkan berbeda. Sebab idealnya, seoarng guru harus mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki.

“Kalau dia mengajar sesuai dengan ijazah yang dimiliki pasti yang disampaikan ke siswa akan lebih mudah terserap,” ucapnya.

Namun jika tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya maka kecenderungannya akan berdampak terhadap materi pelajaran. Kecuali jika guru tersebut pernah mengikuti pelatihan-pelatihan pembelajaran terkait dengan bidang ajar yang dilaksanakan saat ini.

“Dalam rangka meningkatkan mutu kan begitu, harus sesuai dengan latar belakang ijazah yang dimiliki,” tuturnya. 

Sumber : fajar.co.id

Demikian informasi yang kami sampaikan, Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nasib Terkatung-Katung, Status Guru Honor Kini Diujung Tanduk"

Posting Komentar